{"id":57,"date":"2024-04-01T05:15:58","date_gmt":"2024-04-01T05:15:58","guid":{"rendered":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/?page_id=57"},"modified":"2024-04-01T05:15:58","modified_gmt":"2024-04-01T05:15:58","slug":"hak-kewajiban-pasien","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/hak-kewajiban-pasien\/","title":{"rendered":"Hak &#038; Kewajiban Pasien"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-center has-vivid-green-cyan-color has-text-color has-link-color has-large-font-size wp-elements-1b8627bca558bc5718203fdda4033672\"><strong>HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN<\/strong> <strong>PUSKESMAS TAWANGHARJO<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong><\/strong><strong>HAK PASIEN PUSKESMAS TAWANGHARJO<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;<\/li>\n\n\n\n<li>Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;<\/li>\n\n\n\n<li>Memperoleh layanan yang manusiawi, adil,&nbsp; jujur,&nbsp; dan tanpa diskriminasi;<\/li>\n\n\n\n<li>Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;<\/li>\n\n\n\n<li>Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;<\/li>\n\n\n\n<li>Memilih dokter dan\/atau dokter gigi sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;<\/li>\n\n\n\n<li>Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin&nbsp; Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;<\/li>\n\n\n\n<li>Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;<\/li>\n\n\n\n<li>Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan&nbsp; medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan&nbsp; serta&nbsp; perkiraan&nbsp; biaya pengobatan;<\/li>\n\n\n\n<li>Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;<\/li>\n\n\n\n<li>Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;<\/li>\n\n\n\n<li>Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu&nbsp; tidak&nbsp; mengganggu&nbsp; Pasien lainnya;<\/li>\n\n\n\n<li>Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;<\/li>\n\n\n\n<li>Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;<\/li>\n\n\n\n<li>Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;<\/li>\n\n\n\n<li>Menggugat dan\/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan<\/li>\n\n\n\n<li>Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p><strong>KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS TAWANGHARJO<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;<\/li>\n\n\n\n<li>Menggunakan fasilitas&nbsp; Puskesmas&nbsp; secara&nbsp; bertanggung jawab;<\/li>\n\n\n\n<li>Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya&nbsp; yang&nbsp; bekerja&nbsp; di Puskesmas;<\/li>\n\n\n\n<li>Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya<\/li>\n\n\n\n<li>Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;<\/li>\n\n\n\n<li>Mematuhi&nbsp; rencana&nbsp; terapi&nbsp; yang&nbsp; direkomendasikan &nbsp; oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<\/li>\n\n\n\n<li>Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan&nbsp; dan\/atau&nbsp; tidak&nbsp; mematuhi&nbsp; petunjuk yang diberikan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; oleh&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan<\/li>\n\n\n\n<li>Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS TAWANGHARJO HAK PASIEN PUSKESMAS TAWANGHARJO KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS TAWANGHARJO<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-57","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/57","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/57\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58,"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/57\/revisions\/58"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pusktawangharjo.dinkes.grobogan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}