Kode Etik Perilaku Pegawai

Merupakan  pedoman  perilaku  bagi  Pegawai  Puskesmas  Tawangharjo dalam melaksanakan tugas :

A. KEWAJIBAN

  1. Seluruh pegawai wajib menjunjung tinggi nilai dasar pelayanan umum dan profesi, yaitu Integritas, Profesionalisme, Empati, peduli, Nondiskriminasi, Akuntabilitas
  2. Menjaga etika pelayanan kepada Masyarakat,Berpakaian rapi, bersih, dan menggunakan atribut resmi/tanda pengenal sesuai ketentuan serta Menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam setiap interaksi.
  3. Menjaga dengan ketat kerahasiaan rekam medis dan data pribadi pasien sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menghormati hak-hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan informasi jelas mengenai kondisi kesehatan, rencana tindakan, dan persetujuan tindakan (informed consent).
  5. Mengutamakan keselamatan pasien (patient safety) dan memberikan penanganan awal / kegawatdaruratan tanpa menunda-nunda pelayanan.
  6. Membangun komunikasi yang efektif, saling menghormati, dan tidak menjatuhkan sesama rekan kerja maupun lintas profesi.
  7. Menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik internal secara arif, kekeluargaan, dan profesional.
  8. Menggunakan dan merawat fasilitas, sarana, dan prasarana Puskesmas secara efisien demi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
  9. Saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dari intimidasi (bullying), dan tanggap terhadap risiko kelelahan kerja (burnout) atau trauma sekunder antar pegawai.
  10. Pegawai dilarang mengunggah foto, video, atau rekam data pasien/pelayanan ke media sosial pribadi yang dapat melanggar privasi pasien.
  11. Pegawai wajib menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian, atau informasi yang merusak citra institusi Puskesmas.

B. PENEGAKAN KODE ETIK DAN SANKSI

  1. Pelanggaran: Setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan kode etik ini dianggap sebagai pelanggaran etik pegawai.
  2. Pengawasan : Pengawasan pelaksanaan kode etik dilakukan oleh Tim Mutu Puskesmas beserta Kepala Puskesmas.
  3. Sanksi: Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi berupa:
    a. Sanksi Ringan: Teguran lisan atau teguran tertulis.
    b. Sanksi Sedang: Pernyataan tidak puas secara tertulis atau penundaan hak kepegawaian tertentu.
    c. Sanksi Berat: Penghentian hubungan kerja (non-ASN) atau pengusulan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai aturan kepegawaian yang berlaku (ASN/PPPK).