KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS TAWANGHARJO
Merupakan pedoman perilaku bagi Pegawai Puskesmas Tawangharjo dalam melaksanakan tugas :
A. KEWAJIBAN
- Seluruh pegawai wajib menjunjung tinggi nilai dasar pelayanan umum dan profesi, yaitu Integritas, Profesionalisme, Empati, peduli, Nondiskriminasi, Akuntabilitas
- Menjaga etika pelayanan kepada Masyarakat,Berpakaian rapi, bersih, dan menggunakan atribut resmi/tanda pengenal sesuai ketentuan serta Menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam setiap interaksi.
- Menjaga dengan ketat kerahasiaan rekam medis dan data pribadi pasien sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menghormati hak-hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan informasi jelas mengenai kondisi kesehatan, rencana tindakan, dan persetujuan tindakan (informed consent).
- Mengutamakan keselamatan pasien (patient safety) dan memberikan penanganan awal / kegawatdaruratan tanpa menunda-nunda pelayanan.
- Membangun komunikasi yang efektif, saling menghormati, dan tidak menjatuhkan sesama rekan kerja maupun lintas profesi.
- Menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik internal secara arif, kekeluargaan, dan profesional.
- Menggunakan dan merawat fasilitas, sarana, dan prasarana Puskesmas secara efisien demi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dari intimidasi (bullying), dan tanggap terhadap risiko kelelahan kerja (burnout) atau trauma sekunder antar pegawai.
- Pegawai dilarang mengunggah foto, video, atau rekam data pasien/pelayanan ke media sosial pribadi yang dapat melanggar privasi pasien.
- Pegawai wajib menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian, atau informasi yang merusak citra institusi Puskesmas.
B. PENEGAKAN KODE ETIK DAN SANKSI
- Pelanggaran: Setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan kode etik ini dianggap sebagai pelanggaran etik pegawai.
- Pengawasan : Pengawasan pelaksanaan kode etik dilakukan oleh Tim Mutu Puskesmas beserta Kepala Puskesmas.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Sanksi Ringan: Teguran lisan atau teguran tertulis.
b. Sanksi Sedang: Pernyataan tidak puas secara tertulis atau penundaan hak kepegawaian tertentu.
c. Sanksi Berat: Penghentian hubungan kerja (non-ASN) atau pengusulan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai aturan kepegawaian yang berlaku (ASN/PPPK).
