Kamis, 18 September 2025
Telah dilaksanakan verifikasi dan deklarasi 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) di Aula Kantor Desa Kemadohbatur dan dihadiri oleh Camat Tawangharjo, Koramil Tawangharjo, Danramil Tawangharjo, Kepala Puskesmas Tawangharjo, Bidan Desa, Perawat Desa, Tim Verivikasi STBM tingkat Kecamatan dan Tim Verivikasi STBM tingkat Puskesmas Tawangharjo, Kader Posyandu Desa Kemadohbatur, serta Tokoh Masyarakat.
Acara Di Buka oleh kepala Desa Kemadohbatur yaitu : bp. I.G Adi Winarno dengan pembacaan profil desa Kemadohbatur kemudian dalam pidatonya menyampaikan terimakasih kepada seluruh tamu undangan sudah hadir dalam kegiatan verivikasi dan deklarasi hari ini tujuan kegiatan ini desa menilai langsung capaian pelaksanaan lima pilar STBM.

Acara Verivikasi dilaksanakan oleh Tim kecamatan, Tim Puskesmas Tawangharjo beserta babinsa, babhinkamtibnas. Ada penilaian 5 pilar, Pada acara ini peserta dijelaskan 5 pilar STBM, yaitu antara lain:
Pilar 5 – PENGELOLAAN AIR LIMBAH RUMAH TANGGA
Pilar 1 – STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
Pilar 1 terpenuhi jika kondisi ketika setiap individu dalam komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka.

Pilar 2 – CUCI TANGAN PAKAI SABUN
Pilar 2 terpenuhi jika setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis.

Pilar 3 – PENGOLAHAN AIR MINUM DAN MAKANAN RUMAH TANGGA
Pilar 3 terpenuhi jika setiap individu dalam rumah tangga melaksanakan air minum dan makanan aman secara berkelanjutan serta menyediakan dan menggunakan tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang aman.

Pilar 4 – PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA
Pilar 4 terpenuhi apabila setiap rumah tangga mengelola sampah dengan indikasi minimal : tidak ada sampah berserakan di lingkungan sekitar rumah; ada tempat sampah tertutup, kuat dan mudah dibersihkan; dan ada perlakuan yang aman.

Pilar 5 – PENGELOLAAN AIR LIMBAH RUMAH TANGGA
Pilar 5 terpenuhi apabila setiap rumah tangga yang telah mengelola air limbah domestik rumah tangga dengan kriteria :tidak terlihat genangan air di sekitar rumah; dialirkan ke saluran air limbah yang kedap tertutup dan dilakukan pengolahan/dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke badan air/saluran drainase.

Pada acara ini, seluruh peserta melakukan Penandatanganan deklarasi desa sanitasi total berbasis masyarakat, dengan ini maka peserta berkomitmen untuk mempertahankan status Desa Kemadohbatur sebagai desa yang masyarakatnya sudah melaksanakan 5 pilar STBM, dengan cara:
- Membuat peraturan desa tentang pelaksanaan 5 pilar STBM;
- Penggerakan dari dana desa segala bentuk program untuk mempertahankan atau meningkatkan status desa sebagai desa yang masyarakatnya sudah berperilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 pilar STBM;
- Masyarakat senantiasa selalu berperilaku hidup bersih dan sehat;
- Mempertahankan status Desa Kemadohbatur sebagai desa yang tekah melaksanakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Kemudian terakhir acara yaitu penandatangan Deklarasi STMB oleh semua peserta.


